KEPRITANJUNGPINANG

Kenaikan Gaji Guru Non PNS di Kepri Belum Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

Jadi Prioritas Penyusunan Anggaran di 2019

Juru bicara Fraksi Golkar, Taba Iskandar menyalami Ketua DPRD usai membacakan pendapatnya.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Juru bicara Fraksi Golkar di DPRD Kepri, Taba Iskandar memastikan anggaran untuk kenaikan gaji guru non-PNS belum bisa dilaksanakan di APBD Perubahan tahun 2018 ini. Hal itu, menurut Taba, dikarenakan ketidakmampuan Pemprov Kepri melalui Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) dan Banggar dewan.

“Belum bisa dilaksanakan di APBD Perubahan tahun ini, anggaran yang dimaksud belum juga mampu dianggarkan oleh TAPD dan Banggar DPRD Kepri,” ungkap Taba menyampaikan pandangan fraksinya di rapat paripurna Nota Keuangan APBD Perubahan Kepri 2018 di Ruang Rapat Paripurna, Dompak, Kamis (27/9/2018) kemaren.

Padahal, sambung Taba, dalam APBD murni sebelumnya sudah disepakati bahwa kenaikan gaji Guru non ASN dari nilai Rp1 juta menjadi Rp2 juta perbulan, akan dianggarakan melalui APBD Perubahan tahun 2018 ini.

“Fraksi Partai Golkar meminta dengan segala hormat, mengingatkan kita semua baik tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Provinsi Kepri agar kiranya honor Guru dapat menjadi skala prioritas pada penyusunan anggaran tahun 2019,” tutup Taba mengingatkan.

Seperti diketahui, DPRD Kepri sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 Provinsi Kepri menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna istimewa di ruang rapat utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Dompak, Jumat (28/9/2018).

Dibandingkan APBD murni 2018 sebesar Rp3.594.771.742.620,- APBD-P tahun ini turun sebesar 0.28 persen atau sebesar Rp10 Miliar. (r/*)

Penulis/editor : YAN

Back to top button