KEPRITANJUNGPINANG

Pelaku Pembunuh Supartini Terancam Dihukum Mati

Tersangka pembunuh Supartini NS digiring ke Mobil. Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ns (58), terduga pelaku pembunuh Supartini (37), janda beranak satu yang jasadnya ditemukan mengapung dalam karung di sungai Jembatan III Dompak, Tanjungpinang, Minggu (15/7) lalu, terancam dihukum mati.

“Pasal 340 atau 338 KUHP ancamannya hukuman mati, minimal 15 tahun penjara” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno kepada prokepri.com, Kamis (19/7/2018)

Pasal 340 KUHP sendiri, berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun’.

Sedangkan pasal 338 KUHP, ‘Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Dwihatmoko memastikan, 2 x 24 jam, pihaknya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan Supartini tersebut. NS ditangkap di kilometer 16 arah Tanjung Uban, Bintan tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri pada Rabu (18/7) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari kemaren.

“2 hari (setelah kejadian,red) tertangkap,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat penangkapan, NS sempat berpura-pura tidak tahu tentang pembunuhan tersebut. Namun berkat kelihaian Tim Buser Reskrim Polres ini, pelaku tidak bisa mengelak lagi. NS lalu dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

Berdasarkan data yang diperoleh, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush berwarna silver BP 1390 TQ. Mobil tersebut diduga digunakan NS menghabisi Supartini. NS sendiri bekerja di PT Sinar Bodi Cipta di Tanjungpinang.

Dwihatmoko menerangkan, selain NS, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi.

“Terduga pelaku dengan korban ini diketahui saling mengenal. Selain itu, korban dulunya juga pernah berkerja dengan pelaku ini,” tutup Dwihatmoko.

Gelar Pra Rekonstruksi

Usai memeriksa NS, tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama tim forensik Polda Kepri menggelar pra rekonstruksi atas kejadian tersebut, sembari membawa NS mengenakan sebo (alat penutup wajah) menuju sejumlah tempat awal kejadian.

Pra rekonstruksi dimulai dari lokasi VIP, sebuah restoran yang sudah tidak berfungsi lagi di Jalan Bakar Batu, kilometer 2 Tanjungpinang. Di lokasi ini, diduga awal pertemuan NS dengan korban.

Di tempat ini, polisi menemukan sepeda motor Honda Supra BP 2470 QW warna hitam yang digunakan korban sebelum kejadian. Kemudian, NS membawa korban menggunakan mobil Toyota Rush warna silver BP 1390 TQ, menuju tempat sebuah perkebunan di Jalan Ganet, tidak jauh dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir di RT 01 RW 08, Keluarahan Kijang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Di kawasan inilah, NS diduga menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul maupun benda lainnya. Itu terlihat, ketika NS menunjukan dimana tempat ia pertama kali menghabisi nyawa korban.

Pantauan di lapangan, terlihat NS menunjukkan beberapa titik, termasuk benda jenis kayu yang diduga digunakannya untuk memukul bagian kepala korban. Di kawasan ini juga terdapat sebuah rumah yang dikelilingi beberapa jenis tanaman dan semak belukar dan tidak ada penghuninya.

Setelah dari tempat ini, polisi kemudian membawa NS ke tempat lain yakni di kawasan Jembatan III Dompak, tempat dimana ia membuang jasad Supartini dengan kondisi kaki dan tangan terikat tali, kemudian dimasukan ke dalam karung plastik yang didalamnya terdapat tiga buah batu jenis granit cukup besar untuk ditenggelamkan ke dasar Sungai Wacopek, Dompak untuk menghilangi jejak.

Setelah dari tempat ini, polisi juga menuju kawasan Wacopek, Kijang, Bintan, guna mencari sejumlah barang bukti lain yang digunakan NS untuk menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, dokter forensik menemukan gumpalan daging berbentuk janin. Usia janin diperkirakan dua bulan. Tidak itu saja, Dwihatmoko ini mengakui, dari hasil otopsi ditemukan sejumlah luka memar akibat benturan benda tumpul di sekujur tubuh korban.

“Ada temuan tanda-tanda keserasan yang disebabkan pukulan benda tumpul. Di antaranya di bagian kepala dan hidung serta di bagian tengkorak belakang,” jelas nya, Selasa (17/7). Dari hasil temuan itu, dia meyakini, korban tewas akibat dibunuh. Namun untuk pembuktiannya masih terus didalami. Hal ini mengingat korban merupakan single parent,” ujarnya.

Mengenai gumpalan daging yang diperkirakan janin, Dwihatmoko megatakan harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Namun hasil otopsi, seperti saya katakan tadi, dokter forensik memperkirakan gumpalan daging itu merupakan janin yang berusia 2 bulan,” ujarnya.

Supartini sebelumnya ditemukan tewas mengapung dalam karung di Sungai Wacopek di bawah jembatan III Dompak, Tanjungpinang, Minggu (15/7). Mayat tersebut pertama kali ditemukan warga yang melintas. Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Selain sebagian tubuhnya terbungkus karung, mayat tersebut juga ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta diberikan pemberat dengan tiga buah batu berukuran besar. (yan/hk)

Back to top button