Sukandar Resmi Gantikan Alm Leo Sebagai anggota Dewan Pinang
Sisa Masa Jabatan 2014-2019
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna istimewa dalam rangka Pelantikan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Sdr. Sukandar menggantikan almarhum Mangasa Leo T Siahaan sisa masa jabatan 2014-2019 di Senggarang, Kamis (21/12).
Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani. Turut hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT dalam laporannya menyampaikan, bahwa keputusan Gubernur Kepri Nomor 1208 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang peresmian PAW anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2014-2019, memutuskan-menetapkan, meresmikan pemberhentian antar waktu anggota dewan saudara Mangasa Leo T. Siahaan dari Kedudukannya sebagai anggota DPRD masa jabatan 2014-2019.
“Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya dan meresmikan pengangkatan PAW saudara Sukandar sebagai PAW anggota dewan sisa masa jabatan 2014-2019. demikian petikan keputusan Gubernur Kepri,” tutup Akib mengakhirinya.
Selanjutnya paripurna ini dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan Sukandar sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2014-2019 yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno.
Kemudian penandatanganan pengukuhan sumpah jabatan pengganti antar waktu serta pemasangan Pin anggota DPRD.
Paripurna Istimewa ini ditutup dengan pembacaan do’a.
Editor : YAN
Sumber : DPRD