KEPRITANJUNGPINANG

Kejati Kepri Periksa Mantan Bupati Anambas

Dugaan Korupsi Deposito APBD

Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH saat diwawancarai awak media dikantor Kejati kepri belum lama ini. Foto Prokepri.com/YAN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Bupati Kabupaten Anambas Tengku Muhtarudin akan segera dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diperiksa, guna penuntasan penyidikan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dana deposito berjangka Pemkab Anambas dari pihak Bank senilai Rp1,2 miliar tahun 2012-2013 silam.

Disamping mantan orang nomor satu di Pemkab Anambas tersebut, tim penyidik Kejati Kepri juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait lain, termasuk mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE

“Kita akan panggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Bupati Anambas dimasa itu, guna menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut secepatnya” ucap Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH, Jum’at (20/1).

Aspidsus Kejati Kepri ini juga menyampaikan keseriusannya untuk segera menyelesaikan penanganan dugaan kasus korupsi ini, , termasuk penyidikan dugaan kasus korupsi lain yang masih tersisa.

“Disamping gratifikasi dana deposito Anambas, masih ada dugaan kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas Ketua dan anggota DPRD Natuna APBD 2011 senilai Rp2 milliar yang juga segera kita selesaikan,” kata Feri.

Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil laporan dari LSM ICTI-Ngo Kepri beberapa waktu lalu, sesuai hasil laporan BPK Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemkan Anambas tahun 2014.

Gratifikasi tersebut berasal dari Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan diblokir, nasabah manerima hadiah langsung yang seharusnya diperuntukan bagi Pemkab Anambas, namun diduga telah dijadikan milik pribadi.

Modus yang dilakukan dari dugaan kasus korupsi tersebut yakni pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri diduga telah memberi hadiah langsung 1 unit Mobil Fortuner untuk salah seorang mantan pejabat di Pemkab Anambas, termasuk sejumlah hadiah lainya berupa 1 unit mobil Toyota Avanza serta puluhan unit kendaraan roda dua (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button