KEPRI

Tak Sampai Dua Bulan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika Dengan 39 Tersangka

Tampak para tersangka narkotika hasil tangkapan Polda Kepri berjejer di Mapolda Kepri, Selasa (16/9/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dengan jumlah 39 tersangka dalam periode Agustus hingga pertengahan September 2025.

Sedangkan jumlah barang bukti yang disita yakni ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga pengungkapan mini laboratorium narkotika di Batam.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin melalui Dirresnarkoba Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono menerangkan, di bulan Agustus 2025, satuannya berhasil mengungkap 21 kasus, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam, dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sambung Anggoro, barang bukti yang diamankan terdiri dari 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.

“Beberapa kasus menonjol di bulan Agustus antara lain penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan seorang warga negara Malaysia dengan barang bukti cairan vape yang mengandung sinte gorila,”jelasnya pada saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri. Selasa (16/9/2025).

Sementara, masih Anggoro, dalam kurun waktu 1 hingga 16 September, pihaknya juga kembali mengungkap 9 kasus sama, dengan jumlah tersangka 12 orang.

Sedangkan barang bukti yang disita meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.

“Dari sembilan kasus itu, empat kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya adalah jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam yang melibatkan tersangka berinisial AA, H, dan RD dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu. Kemudian, penggerebekan sebuah mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, yang menyita barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram, serbuk ekstasi seberat 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika,”ungkap Anggoro lagi.

Ditresnarkoba mencatat, capaian pengungkapan total 216 kasus dengan 298 tersangka sepanjang tahun ini, dengan barang bukti meliputi total 127.638,04 gram sabu, 2.634,61 gram ganja kering, 73.420 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 5.726 gram MDMB 4en PINACA, 1.000 gram heroin, 11 paket sinte gorila, 1.254 butir happy five, 3.273,38 gram ketamin, 405,8 gram happy water, serta 4.693 butir etomidate.

“Dari seluruh barang bukti tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 853.040 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya,” tegas Anggoro.(wan)

Editor: yn

Back to top button