KEPRI

10 Orang Penjudi Dadu di Batam Ditangkap

Tampak para pemain judi dadu liung fu tak berkutik saat ditangkap  Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Hari Minggu (07/05/2023). Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Sepuluh orang penjudi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Apel, Kota Batam ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Hari Minggu (07/05/2023) lalu.

“Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, Kamis (11/5/2023).

10 orang ditangkap berinsial SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain. Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni uang sejumlah Rp24.779.000, 12 unit Handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu.

“Pelaku saat ini berada di kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Adip.

Atas perbuatannya, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP. 10.000.000,”tutup Adip.**

Editor: yan

Back to top button