KEPRITANJUNGPINANG

Kembali ke SIMDA, Sarafudin Aluan: Beresiko Hukum

 

Stafsus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan SH. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan SH menilai, mengembalikan pengelolaan keuangan daerah dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) beresiko hukum.

“Beresiko hukum jika tidak mematuhi aturan,” tegas Sarafudin, Senin (19/04/2021).

Menurutnya, DPRD akan lepas tangan jika ada pegawai Pemprov yang diproses hukum akibat perubahan kembali ke sistem sebelumnya yakni SIMDA.

“Saya sudah sampaikan ke pak Gubernur bahwa Pemprov wajib mengikuti Surat Ketua KPK. Untuk itu dalam Pembahasan Anggaran tahun 2022, Gubernur Menyurati KPK agar didamping oleh Tim KPK selama Pembahasan,” ungkap Sarafudin.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, sambung dia, setuju.

“Semua ini bertujuan untuk Pemerintahan yang bersih. Kita bukan orang yang sempurna dan tidak ada salah. Namun lebih baik kita tercegah dari pengaruh-pengaruh yang ada disekeliling kita untuk berbuat yang tidak semestinya,” tutup Sarafudin.

Diketahui, Badan anggaran (Banggar) DPRD Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati untuk mengembalikan pengelolaan keuangan daerah dari SIPD ke SIMDA.

“Dari hasil rapat tadi, intinya dikembalikan kepada SIMDA,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Senin (19/4/2021) dikutip hariankepri.com.

Ketua Banggar DPRD Provinsi Kepri itu melanjutkan, dengan telah dikembalikannya sistem pengelolaan keuangan ke SIMDA, maka diharapkan pencairan anggaran di APBD 2021 dapat kembali normal.

“Jadi sekarang pencairan itu sedang digesa. Untuk lebih jelasnya soal pencairan tersebut silahkan ditanyakan ke Sekda, karena dia eksekutornya, kita disini sifatnya hanya mengawasi saja,” tutupnya.(yan)

Back to top button