TANJUNGPINANG

DLH Tanjungpinang Tagih Pemilik Toko Yang Tak Bayar Retribusi Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang melakukan penagihan wajib retribusi sampah. (Foto Prokepri)

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penagihan pada sejumlah toko yang menunggak pembayaran retribusi sampah, Kamis (13/6/2024).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah,  Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang Anna Primadona, mengatakan penagihan dilakukan lantaran pemilik toko tak kunjung membayar retribusi sejak tahun 2023.

“Mereka yang belum membayar kami datangi langsung,” kata Anna.

Anna mengatakan bahwa juru pungut yang ada di DLH sudah melakukan penagihan berulang kali, namun dihiraukan oleh pemilik usaha.

“Juru pungut kami sudah datang berkali kali, tapi pemilik tempat usaha selalu berdalih dengan alasan yang lain lain,” ungkapnya.

Sebanyak 388 ruko lanjutnya, mengalami penunggakan bayar sehingga PAD tak kunjung masuk dari segi wajib retribusi sampah.

Terakhir ia menyampaikan pihaknya saat ini melakukan penagihan dengan cara yang persuasif agar tidak menimbulkan perselisihan.

“Sesuai aturan ada sanksinya ya, tetapi sekarang kami coba tagih dulu,” tutupnya.

Penulis/Editor: (Mhd)

Back to top button