Pemuda 21 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Tanjungpinang, Korban Luluh karena Rayuan Maut

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemuda 21 tahun di Tanjungpinang diciduk polisi karena setubuhi pelajar SMP berusia 16 tahun. Pelaku berinisial MRS itu sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengungkapkan, pelaku mengaku setubuhi korban 2 kali di Perum kenangan Jaya pada bulan Januari dan Februari 2020 di Jalan Radar.
“Modus operandi, pelaku dan korban berpacaran, yang mana pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban berjanji dengan mengatakan kalau ada apa-apa ak bertanggungjawab,” ungkap Firuddin melalui LP/09/III/2020/SPKT-Polsek Tpi Timur, Tanggal 09 Maret 2020 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diekpos di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (11/3/2020).
Didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Onny Chandra, Firuddin membeberkan kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (8/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib, korban pergi meninggalkan rumah untuk menjenguk terlapor (pelaku) yang sedang sakit.
“Tanpa sepengetahuan orang tua korban (ibu kandung/pelapor). Dan kemudian sekira pukul 23.00 Wib ibu kandung korban bersama temannya pergi ke ko-kosan terlapor untuk menjemput korban, namun korban tidak mau pulang. Lalu pada hari Senin tanggal 9 Maret sekira pukul 14.00 Wib, pelapor bersama Rahmadani mendatangi kosan terlapor dan menjumpai terlapor dalam kondisi mengenakan sehelai kain sarung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, masih Firuddin, kemudian pelapor (sang ibu) bertanya ke korban dan korban menjelaskan bahwa mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
“Barang bukti satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana pendek warna cream, satu helai bra warna putih bermotif bintik-bintik dan baju kaos oblong warna putih bergambar winnie the pooh,” sambungnya sesuai LP.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 dan sedikit Rp60.000.000.(yandri)
