Antisipasi Covid19, Siswa PAUD Hingga SMP se-Kota Tanjungpinang Diliburkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Syahrul mengeluarkan surat edaran antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona (covid19) yang telah dinyatakan sebagai pandemic oleh Wolrd Health Organization (WHO).
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Tanjungpinang, Aan, pada Minggu (15/3/2020) malam kemaren, surat edaran imbauan walikota itu berisikan 6 poin intruksi.
Pertama, meliburkan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM Negeri dan swasta se-Kota Tanjungpinang mulai tanggal 17 hingga 24 Maret 2020 ini. Belajar mengajar dilakukan dirumah dengan menggunakan buku-buku pegangan siswa, mengerjakan tugas dan dapat mengakses portal rumah belajar pada laman belajar kemdikbud.go.id.
Kedua, ketentuan pada butir pertama akan dievaluasi kembali pada hari Sabtu (24/3/2020) bhawa perlu tidaknya libur tersebut diperpanjang. Ketiga, menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal di aera sekolah dan diluar sekolah.
Keempat, menjaga dan memelihara lingkungan sekolah agar tetap hiegienis serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Kelima, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik dapat menjalankan tugas dan menyeleseikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya dirumah.
Keenam, kepada orang tua wali murid, walikota menekankan agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berintekrasi dengan orang ramai serta tidak membawa anaknya pulang kampung.
Surat edaran ini ditandatangi Walikota dengan tembubsan Mendikbud RI, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.
Penulis : yandri
