KEPRI

PTT-PTK se-Pemprov Kepri Dapat Gaji ke-13

Dibayar Seminggu Jelang Lebaran

Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan tahun ini sudah menganggarkan gaji ke-13 untuk diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN. Dana ini diluar ASN dan PPPK dan pembayarannya akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran Idul Fitri.

“Sama seperti tahun sebelumnya. Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini,”kata Gubernur Provinsi Kepri, H Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati, Jumat (31/3/2023).

Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL), Venni mengatakan, tidak dianggarkan.

“Karena memang tidak ada dasarnya,” ungkapnya.

Venni menambahkan, bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” tutupnya.(**)

Editor: yan

Back to top button