KEPRI

DPKP Kepri Luruskan Tudingan Dugaan KKN Proyek Rumah Suku Laut Rp7 M

Proyek Revitalisasi Rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga menelan anggaran Rp7 Miliar pada tahun 2023. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri meluruskan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek Revitalisasi 200 Rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga senilai total Rp7 miliar pada tahun 2023 yang hingga sampai saat ini dikabarkan mangkrak.

Kepala DPKP Kepri, Said Nursyahdu mengatakan, revitalisasi rumah suku laut tersebar di delapan desa di Kabupaten Lingga.

“Dari 8 desa tersebut, sebanyak 7 desa, yakni di Air Ingat Desa Baran, Mentengah, Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Pasir Panjang, dan Kentar Akat progresnya sudah 100 persen rampung,”kata Said dalam keterangan resminya diterima media ini, Kamis (1/2/2024).

Sedangkan 1 desa lagi, sambung dia, yakni di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga yang progresnya sampai hari ini masih 90 persen.

“Keterlambatan pembangunan rumah suku laut di desa tersebut disebabkan karena faktor cuaca dan juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Said.

Ihwal keterbatan SDM tersebut, Said menjelaskan, karena dalam pekerjaan revitalisasi ini, proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bukan perusahan bidang konstruksi profesional.

“Lain halnya ketika ini murni dikerjakan oleh pihak ketiga yang ahli di bidangnya. Atas keterlambatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 Hari dan akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024,” terangnya.

Said memaparkan, adapun dasar hukum untuk perpanjangan waktu pengerjaan proyek itu merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Sejauh ini, lanjutnya, Pokmas yang mengerjakan pembangunan rumah suku laut di desa itu sudah menyatakan komitmen-nya untuk merampungkan proyek tersebut.

“Masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitemen untuk menyelesaikan pekerjaan ini, karena manfaatnya yang begitu signifikan bagi masyarakat suku tertinggal (suku laut,red),” jelasnya yang dalam kesempatan itu didampingi PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Suku Laut, Kartini Srikandi.

Said dalam kesempatan ini juga menepis anggapan yang berkembang jika proses pengerjaan rumah suku laut ini yang menggunakan dana swakelola dan melibatkan Pokmas, syarat akan kepentingan.

Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar, sebab, Pokmas yang mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di 8 desa itu berdasarkan Pergub Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.

Selain itu penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

“Pengerjaannya ini dilakukan secara swakelola karena ini juga sebagai wujud untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Said juga menegaskan, tujuan dari pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp 7 miliar ini dalam rangka mempercepat pengentaskan kemiskinan ekstrim di Kepri.

Bahkan, kata dia, masyarakat yang menjadi sasaran penerima program ini merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.

“Program membangun rumah suku laut ini adalah program prioritas Gubernur. Pembangunan ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan suku laut, mengangkat derajat hidup mereka, karena mempunyai tempat tinggal yang layak huni,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepri menyoroti proyek revitalisasi pembangunan 200 rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga tersebut.

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi disejumlah media mengatakan, bahwa pihaknyua menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek itu yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Menurut Adiya, pekerjaan rumah Suku Laut diduga banyak dugaan indikasi korupsi atas pengerjaan tersebut.

Atas dugaan itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa secara menyeluruh dari tingkat kepala desa hingga gubernur.

Sebagaimana diketahui, revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga merupakan janji Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada suku laut Kabupaten Lingga saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, pada Senin, (18/7/2022) lalu.

Gubernur Ansar mengatakan, revitalisasi rumah suku laut tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan suku laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.

“Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus,” katanya,pada Selasa (12/12/2023).***

Editor: odi

Back to top button