168 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 168 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).
Sabu dimusnahkan dengan cara di masak (direbus), kemudian dibuang ke septic tank itu, merupakan Barang Bukti (BB) milik pelaku atas nama inisial YD.
“Dalam proses pemusnahan barang bukti ini, sebanyak 13,47 gram sabu disisihkan untuk persidangan, sementara 168 gram lainnya dimusnahkan oleh kita,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam keterangannya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test oleh Dokkes Polresta dan hasilnya menunjukkan warna ungu, menandakan positif mengandung narkotika.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara memasak atau merebus sabu menggunakan air mendidih di dalam wadah, kemudian diaduk-aduk hingga larut dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,”jelas Rio.
Ia memastikan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, penasihat hukum pelaku serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kasus ini berawal pada 24 Januari 2025, kita mengamankan pelaku inisial SD dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 6,74 gram. Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan oleh personel, pelaku kedua yakni berinisial RB berhasil ditangkap dengan 2 paket sabu seberat 8,13 gram,”ungkap Rio.
“Dari keterangan pelaku RB, ia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka BS. Tanpa menunggu lama, kami berhasil mengamankan BS di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,”sambung Kasat Resnarkoba ini.
Saat penangkapan pelaku BS, Rio melanjutkan, personelnya menemukan narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram.
“Disitu pelaku BS ini mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dan dititipkan kepada DPO berinisial SP untuk diberikan kepada pelaku YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau,”jelasnya lagi.
Dari pelaku YD, kemudian ditemukan lagi 1 bungkus sabu dengan berat 181,47 gram, yang sebelumnya dititipkan oleh pelaku SP.
Sementara itu, Rio menambahkan, bahwa pihaknya masih memburu DPO berinisial SP yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(ndri)
