Belasan Warga Marok Tua Lingga Datangi Kantor DPRD Kepri

PROKEPRI.COM, LINGGA – Belasan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin(21/4/2025).
Kedatangan mereka ingin meminta wakil rakyat memperjuangkan haknya terkait persoalan lahan warga yang belum dilunasi perusahaan tambang bauksit bernama PT Hermina Jaya.
Rombongan warga Marok Tua yang dipimpin Ketua Koordinator Melayu Raya (MR) Kabupaten Lingga, Zuhardi disambut oleh Anggota Komisi IV, DPRD Kepri, Hanafi Ekra di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kepri.
Dalam pertemuan, Zuhardi menyampaikan sejumlah poin tuntutan penting warga terhadap PT. Hermina Jaya.
“Mendesak PT. Hermina Jaya segera melunasi sisa hak atas lahan milik masyarakat yang telah tertunda selama 15 tahun,”kata Zuhardi membacakan poin pertama tuntutan warga.
Kemudian, poin kedua, terkait kompensasi dan pengembalian surat tanah.
“Menuntut pembayaran kompensasi kepada warga per KK (Kepala keluarga) atas aktivitas perusahaan selama satu tahun terakhir, serta pengembalian surat tanah yang telah ditahan selama 15 tahun,”lanjut Zuhardi.
Jika perusahaan ingin kembali beroperasi, Sambung Zuhardi, maka harus dilakukan musyawarah ulang dengan masyarakat setempat.
“(Ketiga), meminta DPRD Provinsi dan dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan guna mengkaji ulang seluruh permasalahan yang melibatkan PT. Hermina Jaya,”tegasnya lagi.
Zuhardi juga mempertanyakan aktivitas pengiriman bouksit PT Hermina Jaya yang diduga tidak mengantongi izin.
“Keempat, masyarakat mempertanyakan kepada KSOP dan Dinas ESDM Kepri mengenai aktivitas pengiriman dua tongkang bauksit oleh PT. Hermina Jaya, yang diduga tidak memiliki izin terminal khusus (TERSUS). Bagaimana dua tongkang tersebut bisa lolos tanpa izin?,”tanya dia.
Zuhardi menduga, adanya pembiaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat.
“Kami minta DPRD Provinsi turun langsung ke lokasi dan memperjuangkan hak masyarakat,”tegasnya.
Zuhardi menekankan, bahwa Melayu Raya dan warga Desa Marok Tua akan terus memperjuangkan hak mereka hingga keadilan ditegakkan.
“Menolak segala bentuk aktivitas pengiriman bauksit atau kegiatan perusahaan sebelum semua hak masyarakat diselesaikan. Jika tidak, maka akan ada aksi perlawanan demi memperjuangkan hak rakyat,”ancamnya
“Menegaskan bahwa masyarakat dan organisasi Melayu Raya tidak anti-investor. Justru kami mendukung penuh kehadiran investor yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas terhadap masyarakat,”sambung Zuhardi.(odi)
Editor: yn
