KEPRI

Dua Honorer PLN Tarempa Ditangkap Polisi Karena Sabu

Inilah kedua tersangka DK dan AK yang ditangkap Satresmarkoba Polres Anambas.F-min

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Dua orang honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Mereka berinisial DK dan AK.

“Memang benar, bahwa hari Jumat (25/04/2025) kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap DK dan AK sekira pukul 19.00 Wib dan Pukul 19.30 Wib,”kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak dalam keterangannya. Senin (28/4/2025).

Sedangkan lokasi ada di dua TKP berbeda yaitu masing–masing di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

“Dari tangan DK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,37 gram,”jelas Simanjuntak.

Saat ini kedua pelaku DK dan AK sudah diamankan di Mapolres Anambas berikut dengan barang barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku DK dan AK disangkakan pasal 112 ayar 1 dan 112 ayat 2.

“Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Simanjuntak.(min)

Editor: yn

Back to top button