Pemko Batam Catat Jumlah Papan Reklame Ilegal di Bongkar Sudah 68 Unit

PROKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencatat jumlah total papan reklame tak berizin alias ilegal yang dibongkar sudah mencapai 68 unit hingga hari ini, Minggu (1/6/2025).
Puluhan unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, dari total 681 reklame tak berizin yang terdata di Kota Batam.
“Kami mengapresiasi langkah kooperatif para biro reklame yang membongkar sendiri papan reklame mereka. Ini menunjukkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap Kota Batam,”kata Ketua Tim Penertiban Reklame, yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, Minggu (1/6/2025).
Jefridin melaporkan, percepatan pembongkaran ini dilakukan secara bertahap sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari sejumlah biro reklame, seperti PT Cendana, CV Sun Li, dan beberapa biro lainnya.
Adapun papan reklame yang dibongkar umumnya berukuran besar, mulai dari 4×6 hingga 5×10 meter, yang selama ini terpasang di kawasan-kawasan strategis Kota Batam.
“Ini bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga keamanan, estetika kota, dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.
Jefridin mengingatkan, batas waktu pembongkaran mandiri hanya sampai akhir Juni 2025. Jika tidak diindahkan, maka Tim Penertiban akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran paksa.
“Bagi pihak yang ingin membangun kembali reklame harus melalui prosedur perizinan resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, termasuk pengurusan PBG dan jaminan teknis lainnya,”tutupnya.(wan)
Editor: yn
