Selasa Depan, Pemko, PT PENIUN, Bandi Plus Nelayan Duduk Bersama

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Bandi (pengusaha,red), PT PENIUN dan nelayan tradisional di Tanjung Unggat dipastikan akan duduk bersama dalam pertemuan resmi yang akan digelar di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang Kota pada hari Selasa (4/4), minggu depan.
Pertemuan yang difasilitasi pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang tersebut akan membahas sejumlah persoalan yang disuarakan nelayan tradisional Tanjung Unggat didampingi LSM Lidik Kepri terkait hak-hak para nelayan, pembabatan hutan mangrove serta reklamasi di kawasan Tanjung Unggat.
“Insha Allah hari Selasa 4 Maret 2016 pertemuan antara Nelayan Tradisional Tanjung Unggat, Pengusaha Bandi, PT. PENIUN bersama Pemko Tanjungpinang di DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Ketua LSM Lidik Kepri kepada Prokepri.com, Jumat (31/3).
Mewakili LSM Lidik Kepri, Indra menyatakan komitmen berjuang menyuarakan hak-hak nelayan tradisional Tanjung Unggat terhadap pengelolaan wilayah pesisir, laut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007.
“Perjuangan kita murni tidak ada kepentingan politik. Harapan kami dalam pertemuan itu nanti, pertama, apapun yang mereka bangun, hak-hak nelayan jangan diabaikan sesuai aturan. Kedua, menyangkut legalitas atau izin yang dilaksanakan jangan hantam kromo, karena ini adalah negara hukum plus pembatatan hutan mangrove dan reklamasi harus sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak-hak nelayan,” tegas Indra.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga membenarkan agenda pertemuan tersebut.
“Iya tadi kita sudah bertemu dengan rekan rekan (LSM Lidik Kepri) dan arahan Ketua DPRD kita fasilitasi pertemuan 4 April nanti. Sekretariat juga sudah diintruksikan langsung oleh Ketua DPRD untuk menyurati pihak-pihak terkait,” tutup Ade.
Editor : YAN
