KEPRI

Pulau Tujuh Pekajang Lingga Sah Milik Provinsi Kepri

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah menegaskan bahwa Pulau Tujuh, Desa Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Provinsi Kepri.

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”ucap Arief di Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025).

Pernyataan Arief ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut. Yakni, UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau.

Kedua, UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri, yang menyebutkan bahwa Pulau di Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.

Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT

Lebih lanjut Arief menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga.

“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana Kepala Desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan kepala desanya pun berasal dari Lingga,” jelasnya.

Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.

Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.

“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,”tutupnya.

Sebelumnya, Pulau Tujuh, Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri diklaim merupakan milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, Emron Pangkapi, mengungkapkan, bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh itu sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Emron berharap, Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan untuk mengembalikan tujuh pulau itu ke Babel.(jp)

Editor: yn

Back to top button