KEPRI

Kabar Gembira, Pemprov Kepri Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB). Foto dok

PROKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menghapus semua tunggakan denda pajak kendaraan melalui program pemutihan mulai per 1 Juli tahun 2025.

Kabar menggembirakan buat masyarakat ini dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan denda sebelumnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Tanjungpinang, Drs Muhammad Hanafiah, juga telah memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 745 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulaua Riau, bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang bahwa pelaksanaan Program Pemutihan akan dimulai pada 01 Juli sampai dengan 15 November 2025. Selanjutnya kami memohon dukungan kapada bapak terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,”kata Hanafiah di dalam surat pemberitahuan yang diteken resmi, Sabtu (28/6/2025) kemaren.

Sebelumnya, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengatakan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakannya untuk merespon melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menyeleseikan kewajiban pajaknya tanpa terbenani denda,”ujar Ansar kepada media.

“Program pemutihan ini langkah strategis untuk meningkatkan kembali PAD,”sambung dia.(jp)

Editor: yn

Back to top button