Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Tak Berizin

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan yang diduga tak berizin berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (16/7/2025).
Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025, serta Berita Acara Klarifikasi Nomor: BAKPPD/300.3/35/6.2.05/2025.
“Bangunan ini melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” ujar Scorpiono.
Bangunan milik Sdr. Faisal Agel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga dibangun tanpa izin resmi.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.
Dalam klarifikasi tersebut, pemilik bangunan juga mengakui telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum dilakukan penyegelan, tim telah melaksanakan beberapa tahapan, seperti koordinasi dengan Bidang Trantib, Korwas PPNS, serta Kelurahan Air Raja. Selain itu, dilakukan apel persiapan dan rapat singkat bersama unsur wilayah di lokasi sebelum pemasangan PPNS Line.
“Pemasangan garis penyegelan dan stiker penghentian sementara berjalan dengan lancar, aman, dan dituangkan dalam Berita Acara resmi,”tambah Scorpiono.(jp)
Editor: yn
