NASIONAL

Respon Ketua KPU Soal Putusan MK Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Ketua KPU RI Afifudin. Foto kpu

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifudin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Menurutnya, pemisahan tersebut sebagai upaya perbaikan sistem pemilihan umum.

“Kami dari KPU dan kita semua harus melihat persoalan ataupun putusan MK ini dari kacamata semua pihak harus melihatnya dari sisi upaya perbaikan pemilu kita,”ujar Afifudin, Kamis (17/7/2025) dikutip kompas.

Perbaikan itu, sambung dia, tak hanya pada penyelenggaraan, tetapi juga pada penyelenggara, peserta hingga iklim demokrasi secara keseluruhan.

Afifudin juga memberikan penilaian terkait masalah transisi pemisahan pemilu. Katanya lagi, hal itu akan menjadi persoalan yang tidak terlalu signifikan. Karena, pada dasarnya, transisi sistem pemilu terpisah menjadi serentak pernah juga dijalankan pada 2019 dan 2024.

“KPU pada intinya siap menjalankan aturan, bahwa diskusi seputar perbaikan pemilu dari sisi penyelenggara prinsip yang kita pikirkan adalah bagaimanas tugas-tugas penyelenggara ini semakin ringan, efektif dan pada satu sisi efisiensi juga,”tandas Afifudin.

Seperti diketahui, MK resmi memisahkan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Maksud keputusan MK itu yakni Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil. Sedangkan pemilihan di daerah dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).(wan)

Editor: yn

Back to top button