Wartawan Soroti Kebijakan Bea dan Cukai Tanjungpinang Batasi Media Meliput Kasus Narkotika

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Bea dan Cukai Tanjungpinang kembali mendapat sorotan dari sejumlah wartawan setelah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi media dalam meliput kegiatan konferensi pers penangkapan kasus tindak pidana penyelundupan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
“Beda kepala, beda kebijakan. Dulu waktu pejabat lama mana ada pakai batasan-batasan,” ujar Mori Guspian, anggota PWI serta wartawan senior di Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025).
Mori menyebutkan, sorotan itu mencuat atas kebijakan pembatasan undangan konferensi pers yang hanya disebarkan secara terbatas kepada beberapa media tertentu.
“Dalam pesan undangan yang beredar, tercantum keterangan: “Pesan ini bersifat khusus dan tidak untuk disebarluaskan ke pihak/media lain. Diharapkan kepada pihak/media yang kami undang”,”ungkapnya kecewa.
Mori menilai, Bea Cukai Tanjungpinang, sebagai lembaga negara di bawah Kementerian Keuangan yang berurusan dengan pungutan negara, pengawasan arus barang impor dan ekspor, seharusnya terbuka terhadap media dan tidak membatasi akses peliputan.
“Dulu berapa banyak wartawan ditampung, sama seperti waktu penangkapan narkoba dulu. Wartawan mana bisa dibatasi, mereka punya hak semuanya,”tegasnya.
Menurut Mori, konferensi pers seharusnya menjadi ruang terbuka bagi media untuk memperoleh informasi resmi yang akurat dari sumber berwenang. Sementara, pembatasan yang dilakukan, sama saja dengan menghalangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi publik.
“Kalau tidak, jangan disebut konferensi pers. Itu bukan konferensi pers namanya. Pembatasan konferensi pers sama aja membatasi ruang lingkup wartawan untuk memperoleh informasi,”ingatnya.
Mori mengimbau bahwa Bea Cukai sebagai lembaga publik wajib mendukung keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.
“Bea Cukai seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik. Jangan salahkan wartawan kalau nanti pemberitaan jadi tidak berimbang, sementara mereka tidak diberi ruang dan waktu yang sama,”sambung dia menegaskan.
Mori meminta kebijakan pembatasan tersebut dapat dievaluasi, agar hubungan antara Bea Cukai dan insan pers tetap terjalin baik serta sesuai dengan prinsip transparansi informasi publik.
Hingga berita ini turunkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, maupun pihak Humas BC Tanjungpinang mengenai pembatasan liputan tersebut.(jp)
Editor: yn
