KEPRI

Diduga Curi Barang dan Uang, Karyawan Cafe di Batam Diamankan Polisi

Tampang pelaku terduga maling berinisial HNS (32). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Diduga lantaran telah melakukan aksi pencurian barang berharga dan uang senilai jutaan rupiah, seorang karyawan di salah satu cafe di Batam berinisial HS (32) diamankan aparat kepolisian.

“Pelaku berinisial HNS (32) diamankan di kediamannya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Kamis (30/10/20250.

Kasus ini terungkap dan pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pelapor berinisial MFM (30)

“Sebelumnya pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 01.45 WIB,”ungkap Hippal.

Dalam kejadian tersebut, pihak cafe yakni PT. Makmur Kuliner Batam mengalami kerugian mencapai Rp9.914.900 akibat kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui pelaku masuk ke area kafe pada dini hari dan mengambil 1 unit handphone merk Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), 1 unit tablet kasir merk Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai Rp1.500.000 yang disimpan di dalam meja kasir,”jelas Hippal.

“Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang kemudian dijadikan alat bukti utama oleh pihak kepolisian,”sambung dia.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, berhasil mengamankan pelaku berinisial HNS (32) dan kemudian membawanya ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kotak handphone merk Redmi A3, dan 1 kotak tablet kasir merk Redmi Pad. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,”tegas Hippal.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Sub 3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(wan)

Editor: yn

Back to top button