KEPRI

Den Yelta : BP Kawasan FTZ Tanjungpinang Dibentuk Berdasarkan Peraturan DK

Jawaban Atas Diragukan Dasar Hukum Pembentukan

Kepala BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, Den Yelta. Sumber foto bto.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zona (FTZ) Tanjungpinang, Den Yelta akhirnya memberikan jawaban atas diragukannya dasar hukum pembentukan lembaga yang ia pimpin saat ini.

Menurut Yelta, BP Kawasan FTZ Tanjungpinang maupun BP wilayah FTZ Bintan dibentuk berdasarkan peraturan Dewan Kawasan (DK) FTZ Kepulauan Riau (Kepri).

“BP Bintan wilayah FTZ Bintan dan BP Wilayah Kota Tanjungpinang dibentuk berdasarkan peraturan Dewan Kawasan (DK). Tepatnya bisa nanya ke Dewan Kawasan ya,” katanya kepada Prokepri.com memberikan jawaban atas beredarnya informasi diragukan dasar hukum pembentukan BP Tanjungpinang dan ini berdampak kepada kepercayaan investor yang akan masuk ke wilayah Tanjungpinang, khususnya di wilayah FTZ Tanjungpinang, Jumat (28/4).

Terkait komitmen mereka yakni mensosialiasikan wilayah FTZ Tanjungpinang kepada masyarakat yang ditagih Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Yelta menekankan, bahwa investor atau masyarakat yang membutuhkan penjelasan konperhensif dipersilahkan datang ke kantor FTZ .

“Kalau calon investor atau masyarakat datang ke kantor BP, udah ada bannernya. Bisa dilihat juga dalam PP 47 dan Pepres 87. Siapapun yang butuh penjelasan, silahkan datang ke kantor FTZ khususnya bagi yang berkepentingan. Namun, tidak semua masyarakat punya kepentingan kan?,” tutup Yelta.

Sebelumnya diberitakan, Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang mendesak dan meminta komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zona Tanjungpinang (BPK-FTZ Tanjungpinang) untuk segera mengadakan sosialisasi terkait batasan wilayah FTZ Tanjungpinang.

“Ini berdasarkan tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK FTZ Tanjungpinang tanggal 27 Maret 2017 yang lalu, Komisi 2 mendesak dan meminta komitmen mereka untuk segera mengadakan sosialisasi terkait batasan wilayah FTZ tanjungpinang,” kata anggota Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang, M Syahrial, Rabu (26/4) kemaren.

Dalam RDP tersebut, sambung Syahrial, baru diketahui bahwa kawasan FTZ Tanjungpinang, tidak hanya kawasan Dompak dan Senggarang, melainkan meliputi sebagian Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan seluruh di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Hal tersebut terungkap berdasarkan Perpres nomor 87 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun,” bebernya.

Syahrial mengatakan, untuk itu diperlukan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas. Karena, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, informasi tersebut akan bermanfaat dan punya dampak yang cukup luas.

“Selain itu, kita juga minta BPK FTZ Tanjungpinang, menyampaikan dasar hukum pembentukan mereka sendiri. Karena beredar informasi bahwa BP FTZ Tanjungpinang diragukan dasar hukum pembentukannya dan ini berdampak kepada kepercayaan investor yang akan masuk ke wilayah Tanjungpinang, khususnya di wilayah FTZ Tanjungpinang,” tutup Syahrial.

Penulis : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button