KEPRI

Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Masih P-19, Jaksa Tunggu Kelengkapan Penyidik Polres Anambas

Kasi Pidum Kejari Anambas Erwin Napitupulu saat di wawancarai, Selasa (25/11/2025). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas dipastikan telah menerima berkas perkara pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa dengan tersangka Andi Sahputra Marpaung dari penyidik Polres Anambas pada Minggu (23/11/2025) kemaren. Korban pembunuhan dalam kasus ini bernama Harsyad (53).

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Anambas, Erwin Napitupulu, mengatakan, bahwa status perkara ini masih P-19.

“Untuk saat ini statusnya masih P-19, sehingga proses belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,”ungkap Erwin kepada media ini, Selasa (25/11/2025).

Jaksa, menurut dia, menyoroti tiga pasal dalam pengungkapan kasus tersebut. ‎Pertama, Pasal 340 KUHP-pembunuhan berencana.

Pasal pembunuhan berencana, kata Erwin, mengharuskan adanya unsur perencanaan, seperti ‎menyiapkan alat, menentukan waktu, mengetahui kebiasaan korban, menunggu korban pulang dan masuk rumah.

“Semua rangkaian tindakan harus menunjukkan adanya kesengajaan yang direncanakan,”tegas dia.

Kemudian, ‎Pasal 338 KUHP-Pembunuhan Biasa. “Ini berlaku apabila tindakan terjadi spontan tanpa persiapan, misalnya pertengkaran mendadak yang mengakibatkan hilangnya nyawa,”ungkap Erwin lagi.

Lalu, masih Erwin, ‎Pasal 351 ayat (3) KUHP–Penganiayaan mengakibatkan kematian.”Pasal ini ‎menekankan adanya tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pembuktiannya memerlukan visum, keterangan ahli, serta alat bukti pendukung lainnya,”ulasnya lagi.

‎Erwin menegaskan bahwa penyidik perlu memastikan apakah tersangka memang memiliki niat menghilangkan nyawa atau tidak.

“Kami berharap masyarakat, khususnya di Anambas, tetap tenang dan tidak berspekulasi. Ini perkara penting yang membutuhkan minimal dua alat bukti sesuai KUHAP. Beri kami waktu untuk menelitinya secara lengkap,” pesannya.

‎Erwin menjelaskan, apabila ditemukan kekurangan secara formil maupun materiil, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui P-19 untuk dilengkapi.

Sebaliknya, jika unsur pidana telah terpenuhi, berkas dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan perkara berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Natuna untuk penjadwalan sidang.

‎Ia menegaskan bahwa kelengkapan alat bukti merupakan tanggung jawab penyidik, sedangkan jaksa hanya memastikan unsur pasal telah terpenuhi.

““Begitu berkas dinyatakan lengkap, tim jaksa akan mempelajari konstruksi perkaranya, apakah data dan informasi penyidik sudah akurat dan sesuai unsur pasal yang dipersangkakan,”jelas Erwin.

‎Erwin juga menekankan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya tersangka bukan kewenangan jaksa.

“Hanya pengadilan yang berwenang menetapkan apakah seorang tersangka terbukti bersalah. Kami hanya memastikan berkas siap dibawa ke persidangan,”pungkasnya.(as)

Editor: yn

Back to top button