Susul Djuyamto, Tiga Hakim Terdakwa Perkara Suap CPO Juga Ajukan Banding

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Tiga hakim terdakwa perkara suap vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO juga mengajukan banding.
Ketiga hakim terdakwa itu adalah Muhammad Arif Nuryanto selaku eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan para terdakwa hakim itu.
“JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori,” ujar Anang dilansir detik, Jumat (12/12/2025).
Doa menerangkan, bahwa tuntutan jaksa penuntut umum telah diakamodasi dalam putusan hakim sebelumnya.
“Prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan uang pengganti diakamodir hakim dan seluruh pertimbangan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim dalam putusannya,”ungkap Anang.
Sebelumnya diberitakan, usai divonis 11 tahun penjara atas perkara suap vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, salah seorang hakim terdakwa yakni hakim non aktif Djuyamto terlebih dulu mengajukan banding pada Senin tanggal 8 Desember 2025.
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanto divonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp14,7 miliar.
Sedanngkan tiga terdakwa hakim non aktif, lainnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dijatuhi vonis sama yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan perkara suap vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, pada Rabu (3/12/2025) kemaren.
Dalam putusannya, ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi CPO.
Hakim menyatakan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom terbukti menerima suap dari korporasi CPO, sebesar Rp9,2 miliar (untuk Djuyamto,red) dan Rp6,4 miliar (Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom,red).
Ketiga terdakwa juga dihukum untuk segera mengembalikan uang suap kepada negara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara daan denda Rp500 juta susider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, perkara kasus korupsi CPO digelar Pengadilan Tipikor Jakarta sejak tahun 2024.(wan)
Editor: yn
