Eks Karyawan PT SIL Batam Pertanyakan Kasasi Mereka di PHI Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sejumlah mantan (Eks) karyawan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) Kota Batam, mempertanyakan tentang kelanjutan proses memori Kasasi yang telah mereka ajukan melalui kuasa hukum mereka atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap perkara gugatan yang mereka lakukan pada PT SIL tempat mereka bekerja sebelumnya.
Pasalnya, memori kasasi perkara Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg itu sendiri telah mereka ajukan ke PHI Tanjungpinang sejak 21 Desember 2016 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak PHI Tanjungpinang.
Sementara informasi yang diperoleh dari pihak PHI sendiri beralasan, masih menunggu balasan surat dari Pengadilan Negeri Batam, tentang tanggapan dari pihak PT SIL tentang memori kasasi yang diajukan sejumlah mantan karyawan dimaksud.
“Kita berharap pihak PHI Tanjungpinang serius menanggapi dan mengurus mememori kasasi yang telah kami ajukan tersebut,” ungkap Suhariyadi, salah seorang mantan karyawan PT SIL Batam didampingi kuasa hukumnya, Yulmia Makawekes SH saat ditemui di PHI Tanjungpinang, Selasa (9/5).
Suhariyadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, bahwa pihak PN Batam telah menerima, kemudian meneruskan ke PT SIL dan mengirimkan kembali risalah pemberitahuan kasasi tersebut ke PHI Tanjungpinang untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
“Informasi yang kita peroleh dari pihak PN Batam, mereka telah mengirimkan risalah kasasi itu ke PHI Tanjungpinang sejak beberapa bulan lalu. Seharusnya, terhitung sejak 14 hari setelah itu diterima oleh pihak PHI, mereka harus meneruskan kasasi itu ke MA. Nyatanya, sampai sekarang, pihak PHI mengaku belum juga mengirim risalah kasasi itu ke MA. Ada apa dibalik ini semua,” tanya Suhariyadi penuh keheranan.
Hal senada disampaikan kuasa hukuam eks karyawan PT SIL, Yulmia Makawekes SH. Menurutnya, proses ajuan kasasi terhadap gugatan tersebut tidak membutuhkan waktu lama, hingga berbulan, bahkan bertahu-tahun seperti yang pernah dialami sebelumnya.
“Kalau benar-benar dikerjakan, seharusnya proses ajuan kasasi ini tidak membutuhkan waktu lama, bahkan tidak sampai satu bulan. Tapi kenyataannya, kalau kita tidak ngotot dan mengejarnya, maka prosesnya bisa memakan waktu lama, bahkan bisa lebih dari satu tahun tidak juga dikirim-kirim ke MA,” ungkap Yulmia.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah mantan karyawan PT SIL telah mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim PHI dipimpin Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim anggota, Zaluku SH dan Mubarakh
Eks karyawan PT SIL tersebut tidak terima terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim PHI yang menyatakan menerima sebagian gugatan dilakukanSuhariyadi dan kawan-kawan, terhadap hak-hak mereka yang harus dibayarkan oleh PT SIL, akibat tindakan sepihak dan semena-mena dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini dinilai telah melanggar perundang-undangan yang berkaitan dengan ketanaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003
Putusan majelis hakim tersebut sekaligus, menolak nota eksepsi keberatan yang disampaikan oleh PT SIL dalam sidang sebelumnya.
Meski menerima gugatan para karyawan tersebut, beberapa karyawan PT SIL yang mengajukan gugatan melalui Penasehat Hukum mereka, yakni Bottor Erikson Pardede, SH dan Yulmia Makawekes SH merasa tidak puas, terutama menyangkut hak-hak yang mereka tuntut kepada PT SIL, sesuai Pasal 90 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, termasuk Pasal 15 Permenakertrans Nomor 7 tahun 2003 tentang Upah Minimun, dan Permenakertrans Nomor 231 tahun 2003 tentang tata cara pelaksanaan upah minimun.
Namun dalam putusan majelis hakim, justru memotong sebagian besar dari apa yang menjadi tuntutan Eks karywan PT SIL tersebut. Pemotongan tersebut itu menyangkut tentang sisa masa cuti, termasuk upah selama proses perkara dan besaran uang pesangon yang layaknya mereka terima.
Dalam perkara tersebut, para penggugat sebelumnya merupakan karyawan dari perusahaan tergugat PT SIL, sebagai tenaga pengamanan (Security) yang ditempatkan di kantor-kantor cabang PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Batam.
Permasalahan kemudian muncul terutama menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai dilanggar oleh PT SIL tempat asal mereka bekerja, sebagaimana ketentuan undang-undang ketanaga kerjaan.
Sejak januari 2016, tergugat dinilai telah membayar upah lebih tendah dari upah minimum kota Batam, tanpa mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimun sebagaimana Pasal 90 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, termasuk Pasal 15 Permenakertrans Nomor 7 tahun 2003 tentang Upah Minimun, dan Permenakertrans Nomor 231 tahun 2003 tentang tata cara pelaksanaan upah minimun.
Hal yang sangat merugikan bagi penggungat (karyawan), sejak Januari 2016, tergugat mengeluarkan kebijakan, dengan menghapus uang makan yang selama ini mereka terima, dengan alasan disesuaikan dengan biaya yang diberikan oleh rekanan perusahaan.
Lebih parah lagi, ketika tergugat mengeluarkan kebijakan yang berdampak buruk dan merugikan pada kehidupan sosial para penggugat. Dimana sejak 4 Maret 2016, pihak penggugat, Suhariyadi, termasuk Pildi Libransyah dan Ahmad Chusein dimutasi oleh tergugat ke PT SIL cabang Medan. Kemudian Harmudion Diantara, Mhd Sabar Hasibuan, Gor Gor dimutasi ke PT SIL di Pekanbaru.
Pemindahan tersebut dilakukan sepihak tanpa ada konfirmasi maupun pemberitahuan sebelumnya oleh tergugat (PT SIL), sehingga terkesan sangat mendadak dan terburu-buru, oleh karenanya tidak dapat diterima oleh penggugat.
Mengingat penolakan terkait tenggang waktu pemanggilan mutasi yang mendadak oleh tergugat tersebut, tidak dapat dikatakan penggugat mangkir dari panggilan, sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU Ketanaga Kerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Namun penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memutus kontrak kerja secara sepihak dengan para penggugat, tanpa membayar pesangon serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Penulis : AL
