Kajati Kepri Ingatkan Dana Desa Untuk Biayai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

PROKEPRI.COM, NATUNA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso mengingatkan bahwa dana desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa,”kata Devy saat menjadi Keynote Speaker memberikan arahan dengan judul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” pada Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Supervisi di Kejari Natuna, Jumat (19/12/2025).
Dia menguraikan, dana Desa di Pemerintahan Kabupaten Natuna pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp52.257.709.000, terbagi dalam 70 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp.746.538.700.
Beberapa data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa sejak program dana desa dimulai pada tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani.
Pada tahun 2015 hingga 2024, Kejaksaan Agung mencatat ada lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pihak-pihak yang terkait.
Devy menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,”tegasnya.
Ia berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa di seluruh wilayah kita.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera,”pungkas Devy.(min)
Editor: yn
