NASIONAL

Pasca Eks Menag Ditetapkan Tersangka, Komisi VIII DPR RI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Gedung KPK. Foto Istimewa

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Maman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024. Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan.(wan)

Editor: yn

Back to top button