Perkuat Pengelolaan DBH Migas, Pemkab Anambas Audiensi dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Dalam rangka memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (23/1/2026).
Audiensi tersebut dilakukan guna memperoleh kejelasan dan kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi, yang menjadi dasar penetapan alokasi DBH Migas bagi daerah penghasil, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas.
Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan bahwa data lifting migas yang digunakan benar-benar akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, DBH Migas merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang berpengaruh signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah masukan dan harapan agar proses perhitungan serta penetapan DBH Migas ke depan dapat memberikan kepastian bagi daerah, sekaligus mencerminkan kondisi riil produksi migas di wilayah penghasil.
Pemkab Anambas juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM melalui Direktur Pembinaan Program Migas, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa data lifting migas yang disampaikan oleh Kementerian ESDM telah berdasarkan hasil perhitungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap produksi migas di daerah penghasil, termasuk Kepulauan Anambas.
Namun demikian, Hendra Gunawan menyampaikan bahwa besaran alokasi DBH Migas yang diterima daerah tidak hanya ditentukan oleh data lifting produksi semata, melainkan juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain.
“Perhitungan alokasi DBH Migas juga dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia serta biaya produksi atau cost recovery. Untuk penetapan alokasi DBH itu sendiri menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Melalui audiensi ini, diharapkan adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga kebijakan pengelolaan DBH Migas ke depan dapat memberikan kepastian fiskal dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.(as)
Editor: yn
