Polda Kepri Tetapkan Dirut PT AE Tersangka Mafia Tanah di Pulau Rempang

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapkan Direktur Utama PT AE berinisial BY (62) sebagai tersangka mafia tanah di Pulau Rempang, Batam.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan, Kamis (5/2/2026).
Tersangka diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai 175,39 hektar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026,”ungkap Nona pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (5/2/2026).
Nona mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepri, untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi atau pengelolaan lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya
Ditempat sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang.
“Dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan. Namun, pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, serta penetapan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak,”beber Ronni.
“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT AE diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,”sambung dia.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam.
“Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,”tegas Ronni.
Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,”tambah Ronni.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.
“Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah,”pungkas Ronni.(jp)
Editor: yn
