KEPRI

Heboh Harta Bupati Natuna Cen Sui Lan dari Rp1 M Naik Rp293 M dalam Setahun, Jadi Atensi KPK

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto prokepri/amin.

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Harta kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan dari Rp 1 miliar menjadi Rp293 miliar dalam setahun membuat heboh masyarakat Provinsi Kepri.

Melonjaknya harta kekayaan itu dinilai tidak wajar, apalagi yang bersangkutan adalah penyelenggara negara.

“Wow, harta kekayaannya dari hanya Rp1 miliar menjadi Rp239 miliar hanya dalam setahun. Ini luar biasa, bagaimana caranya ya?,”kata salah seorang masyarakat Kota Tanjungpinang, Ido, Jumat (3/4/2026).

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Natuna Cen Sui Lan tercatat memiliki harta kekayaan hanya lebih kurang Rp1 miliar lebih sahaja pada tahun 2023.

Hanya dalam satu tahun, yakni di laporan LHKPN 2024, harta kekayaannya naik tidak wajar menjadi Rp293 miliar. Nilai yang sangat fantastis ini, tentu menjadi perhatian publik luas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun memberikan atensi khusus soal LHKPN Cen Sui Lan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, akan segera melakukan klarifikasi kepada Bupati Natuna itu soal harta kekayaannya.

“Terima kasih informasinya. nanti akan cek, bahwa hal tersebut apakah ada kekeliruan dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya. Apakah yang 2023 atau 2024-nya, atau memang faktanya demikian. Sehingga ini perlu kami cermati dan tentu nanti terbuka kemungkinan juga untuk KPK jika dibutuhkan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,”kata Budi kepada wartawan dalam keterangan di Jakarta.

KPK, sambung dia, mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan laporan.

“KPK juga mengajak masyarakat. jika memang memiliki bukti bukti tambahan jika memang ada seorang penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN, tidak menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap, maka masyarakat juga bisa turut berpartisipasi. Dengan apa, nanti dengan masuk ke laman LHKPN. Dimana kita bisa beri masukan dan catatan,”pesan Budi.(i)

Editor: yn

Back to top button