NASIONAL

Kejati Segera Limpahkan Berkas Asep dan Slamet ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi Pengadilan Tipikor. Sumber net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Bintan Center Tanjungpinang oleh Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Asep Nana Suryana dan anak buahnya, Slamet segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Hal ini sejalan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Pengadilan Tipkor Tanjungpinang dalam waktu dekat ini. Keduanya tersangka itu saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahananan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Berkas berikut surat dakwaan kedua tersangka tersebut sudah rampung dikerjakan oleh tim JPU kita dan secepatnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Senin (12/6).

Disampaikan, pihaknya telah menujuk sebanyak lima JPU yang akan menyidangkan kedua perkara tersebut nantinya, terdiri dari dua JPU dari Kejati Kepri dan tiga JPU dari Kejari Tanjungpinang.

Hal senada disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto SH MH.

“Prinsipnya, kita sudah siap melimpahkan dan menyidangkan kedua perkara itu nantinya,”ucap Beni

Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus tersebut bermula tertangkapnya, Slemet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.

OTT ini setelah polisi mendapat komplain dan keluhan warga masyarakat kecil. Warga yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang itu mengeluh mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet, sedang menerima uang dari seseorang. Di mana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.

Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.

Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.

Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.

Kasus yang melibatkan dua oknum pegawai BUMD Tanjungpinang termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button