Pansus DPRD Anambas Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Advetorial

PROKEPRI.COM,ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna memperkuat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Sabtu (18/4/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus Ayub bersama Wakil Ketua Firdian Syah dan sejumlah anggota pansus lainnya.
Konsultasi dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperdalam substansi rekomendasi DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD Anambas diterima Pejabat Fungsional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Eka Sastra Effendi.
Sejumlah isu strategis daerah dibahas secara intensif, termasuk hubungan kelembagaan pemerintah daerah dengan DPRD serta kebijakan fiskal daerah.
Eka Sastra Effendi menegaskan pentingnya sinergi antara kepala daerah dan legislatif dalam mendukung keberhasilan pembangunan serta menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sinergi yang solid antara kepala daerah dan legislatif menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah sekaligus menjaga kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dasar konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk pembagian urusan pemerintahan dan peran strategis kepala daerah serta DPRD.
“Hubungan kerja kepala daerah dan DPRD harus dibangun dalam kerangka kemitraan sejajar, saling menguatkan dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ayub mengatakan konsultasi tersebut penting untuk membuka ruang diskusi terkait tantangan dan solusi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Menurutnya, aspek pelayanan publik, inovasi daerah, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD menjadi perhatian utama dalam meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah daerah.
Selain itu, Ayub mengungkapkan salah satu isu krusial yang dibahas adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
“Dalam konsultasi itu, kami juga membahas terkait aturan tersebut. Harapan kami agar Kabupaten Kepulauan Anambas dapat dikecualikan, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD,” ujar Ayub.
Ia menambahkan, usulan pengecualian tersebut tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat, yakni Kemendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan adanya konsultasi ini, DPRD Anambas berharap dapat merumuskan rekomendasi yang lebih komprehensif serta mendorong kebijakan yang adaptif terhadap kondisi fiskal daerah ke depan.(as)
Editor: yn
