KEPRI

Aparat Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan Seribu Butir Pil Ekstasi di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang

Dua Kurir Narkotika Jaringan Internasional Diamankan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra bersama BC melihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Makopolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026). Foto prokepri/polresta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 2 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan seribu pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 18.15 WIB.

Dua orang kurir jaringan internasional pria berinisial IS (58) dan perempuan DS (39) ikut diamankan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, bahwa pengungkapan berawal saat petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai dua orang penumpang dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan,”kata Indra dalam konferensi pers di Makopolresta Tanjungpinang, Selasa (21/04/2026)

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang,”jelas Indra.

Ia memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.000,6 gram.

Sementara, dari tersangka DS ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, serta 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram dan 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.997,08 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 438,77 gram atau sebanyak 1.000 butir”, terang Indra.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan dan berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia.

“Keduanya mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial (M) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,”beber Indra lagi.

Tersangka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp35.000.000 setelah barang tersebut diterima di wilayah Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.000.000.000.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Kota Tanjungpinang,”pungkas Indra.(i)

Editor: yn

Back to top button