KEPRI

Polisi Gagalkan Keberangkatan 43 PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil menggagalkan keberangkatan 43 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026 lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa korban yang mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak oknum tertentu.

“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AN (51) dan NR (46),”kata Anggoro dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center pada pukul 23.00 WIB, sementara tersangka NR diamankan di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.

“Keduanya diduga berperan aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal,”ungkap Anggoro.

Adapun kronologi kejadian, masih dia, bermula saat para korban yang terdiri dari inisial MJ (48), EB (21), dan JP (19) berencana bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi pekerjaan dari kerabat mereka.

“Para tersangka kemudian menawarkan bantuan berupa pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi. Seluruh proses dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku,”jelas Anggoro.

Tersangka AN (51) diketahui berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia.

Sementara tersangka NR selain melakukan hal serupa, juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp2.700.000 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 dari aksinya tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 3 buah paspor, 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta 2 unit handphone milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”tegas Anggoro lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.(i)

Editor: yn

Back to top button