IKPKR Jabar Kecam Dugaan Ujaran SARA di Media Sosial: “Martabat Suku Melayu Harus Dihormati”

PROKEPRI.COM, BANDUNG – Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPKR) Jawa Barat (Jabar) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan komentar bernuansa SARA yang beredar di media sosial Facebook dan diduga dilakukan oleh akun atas nama Raja Situmorang.
Komentar tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap suku Melayu yang berpotensi menimbulkan keresahan serta merusak kerukunan antarsuku di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, IKPKR Jawa Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya narasi yang dianggap menyerang identitas dan kehormatan masyarakat Melayu. Organisasi yang mewadahi masyarakat Kepulauan Riau di Jawa Barat itu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, maupun diskriminasi terhadap kelompok etnis tertentu.
Ketua IKPKR Jawa Barat, Faisal, menegaskan bahwa masyarakat Melayu memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar dalam perjalanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan terhadap identitas etnis tertentu tidak dapat ditoleransi.
“Kami sangat menyayangkan adanya komentar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap suku Melayu. Bangsa Indonesia dibangun di atas keberagaman dan saling menghormati. Tidak boleh ada pihak yang merendahkan martabat suatu suku karena tindakan seperti itu berpotensi memecah persatuan dan menimbulkan konflik sosial. Kami meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi etika dan menghormati sesama anak bangsa,” ujar Faisal, Senin (1/6/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris IKPKR Jawa Barat, Tonny Irawan, menilai bahwa media sosial harus digunakan sebagai sarana membangun komunikasi yang sehat, bukan sebagai wadah penyebaran kebencian atau sentimen SARA.
“Di era digital saat ini, setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut memiliki batas, yaitu tidak boleh melanggar hak dan kehormatan orang lain, apalagi menyerang suatu suku atau kelompok etnis. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan mengedepankan sikap saling menghormati,” kata Tonny.
Menurut Tonny, apabila dugaan penghinaan tersebut terbukti mengandung unsur ujaran kebencian berbasis suku dan etnis, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
IKPKR Jawa Barat juga meminta pihak yang diduga membuat komentar tersebut untuk memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu apabila terbukti telah melakukan penghinaan. Selain itu, organisasi ini mengajak seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung unsur SARA.
Dari aspek hukum, IKPKR Jawa Barat mengingatkan bahwa penyebaran ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, etnis, atau golongan tertentu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga melarang segala bentuk tindakan yang menunjukkan kebencian atau penghinaan berdasarkan ras dan etnis, baik melalui ucapan, tulisan, maupun media lainnya yang dapat diakses publik.
IKPKR Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Namun demikian, organisasi ini juga mengimbau seluruh masyarakat Melayu untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terpancing emosi, dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Faisal mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya menjaga persatuan dan menghormati keberagaman.
“Melayu, Batak, Jawa, Sunda, Minang, Bugis, dan seluruh suku bangsa di Indonesia adalah bagian dari keluarga besar NKRI. Tidak ada satu pun suku yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Yang harus kita jaga adalah persaudaraan, persatuan, dan rasa saling menghormati demi Indonesia yang damai dan bermartabat,” tegas Faisal.
Dengan pernyataan sikap ini, IKPKR Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan masyarakat Melayu, memperkuat persatuan bangsa, serta menolak segala bentuk ujaran kebencian dan diskriminasi yang dapat mengganggu kerukunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(red)
