KEPRI

Implementasikan Program Kartu Bima Sakti, Pemko Tanjungpinang Mulai Siapkan Perwako

Susana pembahasan Perwako Implementasi Program Kartu Bima Sakti bersama sejumlah OPD di Kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026). Foto humas buat prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dalam rangka mengimplementasikan Program Kartu Bima Saksi, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako).

Rancangan Perwako sebagai dasar penerapan sistem yang mengintegrasikan seluruh data penerima manfaat ke dalam satu basis data digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini, dibahas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Program tersebut akan menerapkan konsep one single data entry untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan, mencegah tumpang tindih penyaluran, sekaligus mengintegrasikan berbagai layanan lintas OPD.

Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Tri Cahyo Wibowo, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar implementasi Program Kartu Bima Sakti memiliki dasar hukum yang kuat.

“Masih ada beberapa bagian yang memungkinkan untuk kita perbaiki bersama. Kami berharap seluruh peserta mencermati substansi yang diatur sehingga saat ditetapkan nanti regulasi ini benar-benar siap diterapkan,” kata Cahyo dalam keterangan.

Menurut Cahyo, Program Kartu Bima Sakti ditargetkan diluncurkan pada pertengahan Agustus 2026. Karena itu, penyusunan regulasi, pemutakhiran data penerima manfaat, pembentukan kelembagaan, dan tata laksana dilakukan secara bersamaan.

“Kita memahami masih ada tahapan legal yang harus dilalui, bukan hanya di pemerintah kota, tetapi juga di tingkat provinsi dan Kanwil Kementerian Hukum. Karena itu pembahasannya kita percepat agar seluruh proses bisa selesai sebelum pertengahan Agustus,” ujarnya.

Selain rancangan Perwako, Pemko juga menyiapkan dua rancangan Keputusan Wali Kota tentang Tim Pembahasan dan Tim Pelaksana Program Kartu Bima Sakti sebagai dasar pelaksanaan program.

Tim pelaksana dibagi ke dalam sejumlah kelompok kerja yang menangani regulasi, pengembangan aplikasi dan basis data, sosialisasi dan publikasi, pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi guna mendukung persiapan peluncuran Program Kartu Bima Sakti.

“Kartu Bima Sakti merupakan salah satu program prioritas kepala daerah. Karena itu kita menyiapkan dukungan regulasi, kelembagaan, dan tata laksana agar implementasinya berjalan sesuai rencana,” tambah Cahyo.

Dalam rapat tersebut, pembahasan rancangan Perwako dilakukan secara bertahap mulai dari konsideran, ketentuan umum, hingga pasal demi pasal. Masing-masing OPD menyampaikan masukan sesuai kewenangannya untuk menyempurnakan materi muatan regulasi.

Pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat berikutnya guna menyempurnakan draf Perwako.

“Pemko menargetkan penyusunan regulasi dapat dirampungkan sebelum pertengahan Agustus 2026 sehingga seluruh tahapan menuju peluncuran Program Kartu Bima Sakti berjalan sesuai jadwal,”pungkasnya.(i)

Editor: yn

Back to top button