Sepanjang Januari-Juni 2026, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan 19 Korban Lakalantas di Anambas

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan pengobatan bagi 19 korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 korban menjalani perawatan di RSUD Tarempa, sedangkan tujuh korban lainnya dirawat di RSUD Palmatak.
Seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan setelah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria Elvira, menjelaskan, bahwa korban kecelakaan lalu lintas tidak dapat langsung mengajukan pembiayaan ke BPJS Kesehatan.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya memiliki Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh kepolisian.
Selain itu, proses penjaminan juga harus melalui koordinasi dengan PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan.
“Memang untuk bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan, korban laka lantas harus mendapatkan LP dari polisi dan Jasa Raharja. Kemudian nanti setelah LP terbit, baru ada koordinasi dengan kami,” ujar Dewi Ria Elvira, Rabu (15/7/2026).
Dewi menerangkan, BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya pengobatan korban kecelakaan ganda maupun kecelakaan tunggal, namun mekanisme penjaminannya berbeda sesuai peraturan yang berlaku.
Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, maupun kendaraan dengan pengguna jalan lainnya. Dalam kasus tersebut, Jasa Raharja terlebih dahulu memberikan jaminan biaya perawatan hingga batas yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kecelakaan tunggal, seperti pengendara yang terjatuh sendiri akibat kehilangan kendali, dapat dijamin melalui Program JKN apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan kasusnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Dewi, setelah manfaat Jasa Raharja digunakan, BPJS Kesehatan akan melanjutkan pembiayaan apabila biaya pengobatan korban masih melebihi nilai santunan dari Jasa Raharja.
“Biasanya Jasa Raharja memberikan jaminan sampai sekitar Rp20 juta. Kalau biaya perawatan korban melebihi itu, BPJS Kesehatan akan melanjutkan penjaminannya sesuai ketentuan sampai pasien sembuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, manfaat BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup biaya selama pasien dirawat di rumah sakit, tetapi juga pelayanan lanjutan, seperti kontrol dan pengobatan setelah pasien diperbolehkan pulang.
Selama peserta aktif dan memenuhi seluruh persyaratan serta prosedur yang berlaku, biaya pelayanan kesehatan akan dijamin sesuai indikasi medis tanpa batas nominal tertentu.
Meski demikian, tidak semua korban kecelakaan dapat memperoleh jaminan BPJS Kesehatan. Salah satu pengecualian adalah kecelakaan yang terjadi ketika pengendara berada di bawah pengaruh alkohol atau minuman beralkohol.
“Kalau kecelakaan terjadi karena pengendara berada dalam pengaruh alkohol, maka pembiayaannya tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan karena itu memang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegas Dewi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak mengemudi dalam kondisi mabuk maupun mengantuk, serta tetap waspada di jalan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Tertib berlalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi pengguna jalan lainnya,”pungkas Dewi.(as)
Editor: yn
