KEPRI

Lis Bersama Pimpinan Dewan Tanjungpinang Teken KUA-PPAS Perubahan 2026

Tampak Walikota Lis Darmansyah bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang usai menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kota Tanjungpinang di Jalan Senggarang., Senin (31/8/2026). Foto prokepri/yan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Lis Darmansyah dan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang 2026, Senin (31/8/2026).

Penandatangan Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kota Tanjungpinang di Jalan Senggarang.

Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Walikota Lis Darmansyah dalam kesempatan ini, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah bersama-sama mengikuti proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Menurutnya, dinamika dalam proses pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Di tengah kebijakan efisiensi serta kondisi fiskal daerah yang memiliki keterbatasan, Lis menegaskan bahwa Pemerintah Kota bersama DPRD harus mampu membuktikan komitmen untuk tetap menjaga dan memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

“Di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi fiskal yang terbatas, mari kita buktikan bahwa keterbatasan bukan menjadi alasan untuk mengurangi komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru dalam kondisi seperti inilah diperlukan kebersamaan, inovasi, serta kedisiplinan dalam menentukan setiap prioritas penganggaran,”tegasnya.

Lis menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penganggaran agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar disusun berdasarkan prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat.

“Kita menginginkan APBD yang sehat, realistis, dan terukur. Anggaran yang kita susun harus benar-benar memberikan manfaat nyata, mendukung pelayanan publik, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang,”jelasnya.

Lis berharap kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi landasan yang kuat dalam melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui komunikasi dan sinergi yang terus terjaga antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang, diharapkan setiap kebijakan anggaran yang disusun dapat diarahkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lis.(yan)

Back to top button