KEPRI

Akhir Pelarian FA: Menjejaki Spesialis Bobol Ruko 17 TKP di Tanjungpinang

Pelaku pencurian berinisial FA. Foto prokepri/pol

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Suasana sunyi di sebuah perumahan kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Bintan tiba-tiba pecah. Waktu menunjukkan pukul 03.30 WIB ketika tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menyergap sebuah rumah. Target mereka adalah FA, seorang pria yang lama menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan pada Kamis (8/10/2026) subuh itu menjadi titik akhir dari petualangan kriminal FA. Rekam jejaknya tergolong licin, namun langkahnya terhenti di tangan polisi setelah penyelidikan panjang.

FA bukan pemain baru. Ia merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol bangunan yang terorganisir. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus yang cukup rapi untuk menghindari perhatian warga.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan merusak teralis jendela ruko di lantai dua. Setelah teralis jebol, ia menyusup ke dalam bangunan dan menguras isi di dalamnya,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap fakta mengejutkan. FA mengaku tidak hanya beraksi di satu tempat, melainkan telah membobol 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

Salah satu aksi terbesarnya menyasar Konter HP Maxindo Phone di Ruko Bintan Center Mart. Dalam aksi yang terjadi siang bolong itu, pemilik konter harus menelan pil pahit setelah menderita kerugian hingga Rp58.600.000.

Selain konter handphone, jejak kejahatan FA tersebar merata di berbagai sudut kota, mulai dari kawasan padat hingga perumahan, meliputi, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, dan Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, dan Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Peralatan, Jalan Batu Kucing, hingga Jalan Raya arah Kijang.

FA sebenarnya tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua orang rekannya, Ob dan Az. Namun, pelarian Ob dan Az sudah lebih dulu kandas sekitar dua bulan lalu dan saat ini keduanya tengah meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan.

Saat FA ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yaitu Oppo A31 hitam dan Oppo A3X hitam. Kini, FA menyusul kedua temannya ke balik jeruji besi Polsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara dan menyisir kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap.(yan)

Back to top button