Polda Kepri Ungkap 3 Kasus TPPO dan PMI Ilegal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengonfirmasi bahwa keenam tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah penegakan hukum ini sekaligus mendukung Program Quick Wins Kapolri terkait penanganan perkara TPPO berbasis scientific crime investigation.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman pidana penjara antara 10 hingga 15 tahun,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia, Jumat (30/10/2026).
Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan pengurusan keberangkatan 13 pria ke Singapura sebagai pekerja pengecatan (blaster painter) dengan janji upah 5 dolar Singapura per jam. Polisi menetapkan pria berinisial HM alias A sebagai tersangka karena diduga mengurus keberangkatan tanpa memenuhi persyaratan resmi.
Kasus kedua melibatkan pengiriman 16 WNI, termasuk satu bayi ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Dalam perkara ini, empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW ditangkap dengan peran mulai dari ABK hingga koordinator keberangkatan.
Sementara kasus ketiga merupakan dugaan pengiriman seorang wanita secara ilegal ke Malaysia. Tersangka berinisial RF ditangkap karena diduga berperan menjanjikan pekerjaan, menyediakan tempat penampungan, serta mengurus keberangkatan korban.
“Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan gaji tinggi tanpa dokumen jelas. Warga yang menemukan indikasi perekrutan ilegal diminta segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110,”pungkas Nona.(yan)
