Dua Pencuri Motor di Pinang Diciduk Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) bernama Yoga (23) dan Rafli (24) di Jalan Sumatera, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (8/2/2018). Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu sepeda motor vario warna hitam hasil pencurian yang belum sempat dijual.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Emsas mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku yang sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, berawal dari laporan masyarakat.
“Anggota kita dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak dengan dasar laporan polisi tadi melakukan pencarian. Tidak kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan serta barang bukti,” ungkap Emsas.
TKP kejahatan pelaku, sambung Emsas, di Jalan Rumah sakit, Kampung Jawa, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Emsas menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurut keterangan, masih Emsas, pelaku itu meminjam kendaraan korban, kemudian menduplikat (menggandakan) kunci kendaraan.
“Yoga meminjam kendaraan korban yang akan menjadi sasaran mereka. Kemudian pelaku menduplikat (menggandakan) kunci kendaraan korban. Setelah itu, pelaku mengembalikan sepeda motor korban. Beberapa hari kemudian, dengan hasil menggandakan kunci kendaraan tersebut, pelaku Rafli mengambil sepeda motor itu dengan menggunakan kunci yang sudah di gandakan oleh Yoga,” jelas Emsas.
Antara korban yakni pemilik sepeda motor dan pelaku sudah saling mengenal. Sehingga dengan gampang pelaku meminjam kendaraan korban, yang ternyata sudah merencanakan untuk menggandakan sepeda motor korban, kemudian membawa sepeda motor itu.
“Pelaku bukan hanya melakukan aksinya sekali, melainkan beberapa kali aksi itu dilakukan. Bahkan, sepeda motor hasil curiannya sudah laku terjual,” beber Emsa lagi.
Emsas memastikan, pihaknya sudah menerima sejumlah laporan pencurian kendaraan dari masyarakat.
“Namun kita hanya baru dapat mengamankan 1 barang bukti. Barang bukti lainnya, masih dalam pengembangan dari beberapa TKP si pelaku berhasil menggondol sepeda motor dengan cara Merusak kunci sepeda motor. Ada yang sepeda motor terdapat kunci yang ketinggalan di motor juga diembat pelaku,” tutup Emsas.
Sementara itu, pelaku bernama Rafli (24) mengakui perbuatannya.
“Saya sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali dan sudah ada yang saya jual dengan harga satu juta lima ratus ribu dan yang satunya lagi saya jual dengan harga satu juta seratus ribu. Motor saya jual lewat perorangan. Uang hasil penjualan motor curian itu, saya pakai untuk keperluan sehari-hari ” ucapnya santai.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara. Yoga dan Rafi kini mendekam di sel Mapolsek Tanjungpinang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(cr1)
Editor : YAN
