KEPRI

Panwaslu Dapat Informasi ASN Foto Bersama Paslon Walikota Pinang

Namanya Sudah Dikantongi

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah saat diwawancarai awak media di Bintan Center, Rabu (28/2/2018) Foto prokepri.com/YAN

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang dipastikan mendapat informasi dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepri foto bersama salah satu Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil. Foto itu beredar di Media Sosial (Medsos).

“Informasi baru kita dapatkan semalam (Selasa 27/2/2018,red). Pelanggarannya, foto bersama pasangan calon. ASN nya dari Provinsi” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah kepada prokepri.com, Rabu (28/2/2018).

Mariyamah memastikan, bahwa pihaknya sudah mengantongi dua nama ASN tersebut. Kendati demikian, dia menekankan, informasi ini sedang dalam proses kajian.

“Ini masa kajian ya. Kita baru dapat nama dan kita akan berkoordinasi dengan kantor yang bersangkutan hari ini, karena baru semalam dapat informasinya. Jadi kita coba berkoordinasi dulu,” tegasnya.

Mariyamah berjanji akan mengekpos hasil dari penelusuran informasi yang mereka dapatkan tersebut.

“Kita coba berkoordinasi dengan BKD provinsi, untuk memastikan bener gak ini orang adalah ASN dari pada provinsi. Saat ini kita ga bisa menilai jauh (pelanggaran atau tidak,red) harus klarifikasi dulu jangan sampai salah. Kalau memang terbukti melanggar kan ada aturannya (sanksi) kalau ASN tak boleh foto bersama calon kepala daerah,” tutupnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat melalui Panwaslu di daerah sudah mengingatkan ASN agar tidak melakukan tindakan tak netral dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Salah Satu di antaranya berfoto dengan calon kepala daerah selama proses pemilihan berlangsung.

Larangan itu sesuai dengan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Surat tersebut ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pada 27 Desember 2017.

Penulis/Editor : YAN

Back to top button