KEPRI

Rahma Diingatkan Serahkan SK Pemberhentian Paling Lambat 26 Mei

Ketua KPUD Kota Tanjungpinang Robby Patria. Foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Calon Wakil Walikota (Cawawako) Tanjungpinang, Rahma diingatkan untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai anggota legislatif selambat-lambatnya pada tanggal 26 Mei mendatang.

“Kita Tunggu surat pemberhentian (Rahma) dari gubernur sampai tanggal 26 Mei. KPU sifatnya pasif menerima saja dan mengingatkan ke Pasangan Calon (Paslon),” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria kepada prokepri.com, Selasa (24/4/2018).

Robby menerangkan, batas pemberian SK tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

“Memang ketika mau mendaftar, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri. Tetapi kan berita surat (SK) dari pejabat yang berwenang itu paling lambat (diserahkan) 26 Mei, setelah penetapan,” sambung Robby.

Robby enggan memberikan komentar lebih jauh, ketika ditanya apa sanksi jika Rahma tidak dapat menyerahkan SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Yang memberhentikan anggota DPRD itu kan pak gubernur. Kita gak mau tau, yang penting kita dapat itu atau surat dalam proses dari pejabat yang berwenang. Mereka dapat menunjukkan itu kepada KPU sudah. Kita berharap sebelum 26 Mei nanti tuntas,” tutup Robby.

Seperti diketahui, Sk pemberhentian Rahma sebagai anggota legislatif sudah dikembalikan Pemko Tanjungpinang kepada dewan baru-baru ini.

Hal tersebut dipastikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono. Dia menuturkan, bahwa berkas dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surat itu dikembalikan ke DPRD Senin minggu kemaren dan belum ada jawaban terbaru saat ini,” kata Riono kepada prokepri.com di Hotel CK, Kamis (19/4/2018) malam.

Riono menerangkan, persyaratan yang dimaksud tentunya harus mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 193 dan 194.

“Kan disitu diatur bahwa pengunduran anggota dewan itu karena beberapa hal. Satu, karena mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia melalui PAW, kan begitu. Nah, untuk pengunduran diri Rahma itu, itu harus diusulkan oleh pimponan Parpol kepada DPRD. Kemudian, DPRD menyampaikan kepada gubernur melalui walikota,” jelasnya.

“Sekarang kita masih melihat berkas-berkas yang disampikan kepada kita itu belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur itu. Makanya kita kembalikan.

Harus ada lampiran pemberhentian dari pimpinan Parpolnya, sesuai dengan UU 23 ditambah dengan PP nomor 16 tahun 2001. Itu sama tentang Tatib dewan, hampir sama isinya,” sambung Riono lagi.

Pemko Tanjungpinang dan dewan, masih Riono, sama-sama tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Karena, kata Riono lagi, proses surat itu dari bersangkutan ke DPRD kemudian ke gubernur melalui walikota.

“Maka itu kalau cerita menghambat darimana jalannya menghambat. Semua surat diterima sudah kami tanggapi. Bahkan belum seminggu sudah kami tanggapi. Kan kita meluruskan kepada seseorang, kita berharap berkas itu dalam kondisi lengkap. kalau gak lengkap lengkap gimana mau kita bereskan. Sekarang kewenangan Pemko gak ada, gak punya kewenangan. Sama juga DPRD gak punya kewenangan. Kan kami hanya dari yang bersangkutan ke DPRD dan DPRD ke gubernur melalui walikota,” tekan Riono.

Riono menegaskan, Pemko saat ini masih menunggu surat tersebut.

“Saya hanya meminta surat itu disesuaikan dengan aturan, itu saja. Saya ga mau menjusmen, karena siapa kita, kita birokrat!. Kalau kita nilai surat yang dirujukkan ke kami, ada kekurangan, kami kembalikan dan jelaskan. Mohon untuk bisa ditindaklanjuti,” tutup Riono.

Seperti diketahui, surat pemberhentian Rahma dari anggota legislatif merupakan syarat sebagai pencalonan dirinya sebagai calon wakil walikota Tanjungpinang mendampingi H Syahrul bertarung di Pilkada Juni mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, prokepri.com sudah mencoba mengkonfirmasi Rahma guna meminta klarifikasi terkait surat pemberhentian tersebut. Namun, saat dihubungi tidak ada respon. Termasuk pesan singkat melalui WhatUpp (Wa) ke nomor pribadi tak kunjung dibalas.

Penulis/Editor : YAN

Back to top button