Dua Oknum Wartawan Peras Pejabat DPRD Kepri Terancam 9 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres Tanjungpinang melalui jajaran Satuan Reskrim berhasil menangkap tangan (OTT) dua oknum LSM sekaligus wartawan bernama Koran Pemantau Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kepri sebesar Rp20 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 368 junto 369 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kassat Reskrim, AKP Efendri Alie menerangkan, para tersangka diamankan di parkiran salah satu hotel di Batu 8 dan di rumah makan Padang di Bincen (Bintan Center Batu 9)
“Tersangka akan jerat pasal 368 junto 369 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata Ucok di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/1/2019).
Ucok mengatakan, tersangka sebelumnya juga telah melakukan pemerasan terhadap pejabat yang sama. Tepatnya dibulan Juli Rp10 juta dan Agustus Rp50 juta.
“Dugaan pemerasan sudah terjadi beberapa kali. Bulan Juli juga sudah ada pemerasan bersangkutan 10 juta. Kemudian Agustus Rp 50 juta dan Januari ini baru kita ikuti dan ada informasi masyarakat upaya pemerasan lagi. Polisi berupaya tangkap tangan ke bersangkutan, ada 20 juta uang disiapkan nangkap,” ungkapnya.
Ucok memastikan, mereka (si tersangka) adalah LSM (dan juga wartawan,red) bernama Koran Pemantai Korupsi, dengan design grafisnya seperti KPK. Modusnya, sambung dia, menakuti korban akan memberitakan akan menaikkan atas nama KPK.
“Upaya menakuti korban, tersangka memanfaatkan peran dia sebagai LSM. Apapun pekerjaan harus dilaporkan ke polisi. Kita juga sudah koordinasi dengan sekwan dan DPRD mereka akan audit di internal,” tutur Ucok.
Ucok menambahkan, para pelaku juga belum terverifikasi sebagai wartawan di Dewan Pers.
“Belum terverifikasi sebagai wartawan,” tutupnya.(dri)
Editor : YAN
