Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Tersandung Korupsi, KPK Prihatin!

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau yang ke-4 tersandung kasus korupsi. Hal itu membuat prihatin Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Kami menyampaikan rasa keprihatinan, bahwa upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Riau ini adalah kali keempat,”ujar pimpinan KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers menyampaikan kronologis lengkap penangkapan dan kontruksi perkara korupsi di Pemprov Riau di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2026) kemaren, yang disiarkan live di youtube KPK.
Sebelum Abdul Wahid, Saleh Djasit, merupakan mantan Gubernur Riau pertama yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di tahun 2007.
Kemudian, kedua, Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003-2013. Rusli divonis bersalah dan dihukum 14 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan pekan olahraga nasional (PON), serta ketiga, mantan Gubernur Riau bernama Annas Maamun, yang terlibat kasus korupsi suap.
“Sebelumnya pada tahun 2007 terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar). Kemudian tahun 2022, terkait dengan pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan pekan olahraga nasional atau PON. Tahun 2014, terkait suap alih fungsi hutan, dan sekarang terjadi lagi (Gubernur Riau Abdul Wahid),”ungkap Johanis.
Dia menyebutkan, praktek ini menunjukkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang masih terjadi dengan berbagai modus yang beragam, sehingga perlu upaya mitigasi pencegahan korupsi dengan lebih serius.
“Sesungguhnya kita sudah serius tentang pencegahan korupsi dan KPK melakukan diberbagai provinsi, tapi sepertinya korupsi ini, tetap saja ada yang melakukan seperti itu. Meskipun demikian, kami tetap tidak pernah merasa bosan, tetap melakukan upaya pencegahan dan penindakan,”janji Johanis.
Johanis mengakui bahwa Survey Penilaian Integritas (SPI) di Provinsi Riau masih dalam keadaan kategori rentan. Hal itu diketahui dari skor SPI yang dilakukan oleh KPK dalam dua tahun terakhir. Yaitu, tahun 2023 dan 2024.
“Skor SPI tahun 2023 Provinsi Riau menunjukkan nilai 68,80 poin dengan nilai komponen pengadaan barang dan jasa atau PBJ pada dimensi internal sebesar 84,92 poin. Sementara skor SPI 2024 Provinsi Riau turun menjadi 62,83 poin dengan catatan komponen PBJ mengalami penurunan angka 63,69 poin,”terang dia.
“Sedangkan potret line ditunjukkan dari hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Provinsi Riau meskipun secara umum nilainya mengalami kenaikan dari 80 tahun 2023 menjadi 81 tahun 2024, namun area pengadaan barang dan jasa mengalami penurunan signifikan yakni diangka 75 poin pada tahun 2024 atau minus 25 poin dari tahun 2023 pada 100 poin,”sambung Johanis.
Oleh karena itu, dia menegaskan, tindakan penangkapan tersangka Abdul Wahid cs ini sekaligus menjadi peringatan dan perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Riau maupun provinsi-provinsi lainnya, terhadap urgensi perbaikan tata kelola pemerintah yang konfrehensif.
“Baik secara sistem maupun prilaku aparatur termasuk pengawas internal maupun transparanasi pengadaan barang dan jasa,”pungkas Johanis.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi fee proyek ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 huruf (f) dan atau pasal 12 huruf (B), Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pememberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak hari Selasa 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara terhadap M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.(wan)
Editor: yn
