NASIONAL

Komisi II DPR Kritisi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah pada tahun 2029.

Menurut Zulfikar, MK tidak seharusnya terus-menerus menciptakan norma baru, karena wewenang MK dalam konstitusi hanya terbatas pada pengujian norma perudang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C.

“Persoalan pemilu itu sebenarnya merupakan wilayah open legal policy, artinya merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Jadi bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat norma baru,” tegasnya dalam keterangan, Senin (30/6/2025).

Zulfikar menilai bahwa MK dalam beberapa putusannya kerap kali melampaui batas konstitusional dengan membuat norma baru alih-alih menguji norma yang sudah ada. Padahal, sambungnya, pembentuk undang-undang cukup memahami dinamika dan polemik yang ada di masyarakat, termasuk isu keserentakan pemilu.

“Kalau MK terus-menerus menafsirkan dan membuat norma, maka bisa jadi UUD kita harus diubah untuk menampung praktik itu. Tapi faktanya, Pasal 24C UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk membentuk norma baru. MK cukup menguji apakah suatu pasal inkonstitusional atau tidak,”ingat politisi Partai Golkar ini.

Zulfikar menekankan bahwa tafsir terhadap norma yang diujikan di MK seharusnya tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu dan desain kelembagaan demokrasi nasional semestinya ditentukan secara politik melalui proses legislasi di DPR RI.

“Kalau semua pihak bisa menafsirkan secara sepihak, nanti bisa repot. DPR adalah pihak yang memiliki legitimasi untuk menafsirkan norma dalam konteks open legal policy. Karena itu, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tetap kami akan evaluasi dan selaraskan dalam pembahasan perubahan UU Pemilu ke depan,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu.

Zulfikar menegaskan bahwa DPR RI akan tetap menghormati keputusan MK, namun menekankan pentingnya pembagian peran yang proporsional antar lembaga negara sesuai mandat konstitusi.

“Putusan MK tentu akan kami akomodasi dalam pembahasan undang-undang, tapi pembuatan norma dan desain kebijakan tetap harus kembali ke ranah politik pembentuk undang-undang,”tutupnya.

Seperti diketahui, MK resmi memisahkan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Maksud keputusan MK itu yakni Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil. Sedangkan pemilihan di daerah dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggara pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota.wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,”kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di kutip kompas, Jumat (27/6/2025).

MK, Saldi menerangkan, tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DOD dan presiden/wakil presiden.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.(wan)

Editor: yn

Back to top button