Aniaya Anak Dibawah Umur, Dua Pria di Anambas Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Diduga telah menganiaya anak dibawah umur, dua orang pria, warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, ditangkap personel aparat kepolisian pada Kamis (12/6/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri membenarkan penangkapan tersebut. Dia menerangkan, kedua pria dewasa pelaku penganiayaan itu berinisial RA dan ND.
“Karena melakukan tindak penganiayaan terhadap korban berinisial DV, anak dibawah umur,”kata Alfajri dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Peristiwa penganiayaannya, sambung Alfajri, berawal dari korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN, kemudian pelaku DN bertanya kepada korban pada saat berada dibengkelnya itu.
“Ketika berada dibengkelnya, pelaku DN tidak sendiri, disitu juga ada pelaku RA dan membawa anaknya, yang dimana diketahui anak dari pelaku RA bersama korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN,”ungkapnya.
“Pelaku RA bertanya kepadanya anaknya apakah ada mengambil besi dibengkel pelaku DN. Masing-masing dari korban yakni DV dan anak pelaku RA, masih tidak mengakui perbuatannya,”lanjut Alfajri.
Kemudian, masih dia, pelaku DN bertanya kembali ke anak pelaku RA, apakah ada mengambil besi di bengkel milik pelaku DN?.
“Anak dari pelaku RA pun mengakui bahwa ada masuk kebengkel milik pelaku DN mengambil besi bersama korban DV,”ucap Alfajri.
Setelah anak dari pelaku RA mengakui perbuatannya, pelaku RA pun bertanya langsung kepada anaknya, tentang siapa otak pelaku dari kejadian tersebut.
“Anak dari pelaku RA mengatakan bahwa otak pelaku dari kejadian tersebut adalah korban DV, dan seketika itu juga langsung pelaku RA menampar pipi kiri korban DV sampai terjatuh,”tutur Alfajri.
“Bukannya untuk menahan pelaku RA agar tidak memukul korban, selanjutnya pelaku DN pun ikut menampar pipi bahkan meninju korban DV di bagian telinganya,”sambungnya lagi.
Akibat dari perbuatan RA dan DN, korban DV mengalami bengkak dan memar dibagian pipi, memar dibagian atas telinga serta membuat korban DV masih merasakan nyeri.
“Tidak terima dari perbuatan kedua pelaku, ibu dari korban DV melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas, dan tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku langsung di amankan dan dibawa,”tegas Alfajri.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan terancam disangkakan pasal 80 Ayat 1 tentang Undang Undang (UU) Perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Untuk kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara,”tutup Alfajri,(min)
Editor: yn
