Terpidana Korupsi Alkes RSUD Bintan Kembalikan Uang Negara Rp1,2 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyelamatkan uang negara dari Suhadi salah seorang terpidana perkara korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Penunjang Medis di RSUD Provinsi Kepri di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, senilai Rp1,206 miliar.
Penyelamatan uang negara itu merupakan pengembalian uang pengganti (UP) kerugian negara, termasuk denda Rp200 juta atas vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang terhadap terpidana Suhadi selaku Direktur Utama PT Mitra Bina Medika sebagai terdakwa dalam perkara ini sebelumnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Suhadi dijatuhi vonis selama 5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta diminta untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp1,006 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto SH MH menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1,206 miliar tersebut, dilakukan oleh terpidana Suhadi dalam dua tahapan melalui pihak keluarganya ke Kejari Tanjungpinang, kemudian diteruskan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang untuk disetorkan ke kas negara .
“Pengembalian UP pertama dilakukan terpidana Suhadi sebesar Rp775 juta pada 14 Desember 2016 lalu. Namun setelah divonis, yang bersangkutan kembali mengembalikan sisa UP Rp231 juta dan ditambah Rp200 juta. Uang itu telah disetorkan ke kas negara melalui BRI cabang Tanjungpinang, Selasa (28/8) kemaren,” kata Beni, Rabu (30/8).
Dengan pengembalian UP tersebut, kata Beni, maka dalam perkara korupsi Alkes RSUD Kepri di Tanjung Uban, Bintan ini, pihaknya telah berhasil mengembalikan uang kerugian negera seluruhnya, sesuai vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap Suhadi sebelumnya.
“Esensi penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah, bagaimana kita bisa mendapatkan kembali uang kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Beni.
Sebagaimana diberitakan, selain Suhadi, dalam perkara ini juga melibatkan dua terpidana lainnya, yakni Arianto Purba, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan Dirut RSUD Tanjung Uban, termasuk Deni Refian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin Elyta Ras Ginting SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni Purwaningsih SH MH dan Jhoni Gultom SH MH saat itu, menjatuhkan vonis terhadap Suhadi selama 5 tahun, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, termasuk uang pengganti kerugian negara Rp1,006 miliar .
Sedangkan terdakwa Arianto Purba dan Deni Refian masing-masing divonis satu tahun dan enam bulan penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, tanpa uang pengganti kerugian negara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Suhadi terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dua terdakwa lain, Arianto Sidasuha dan Deni Refian, kata Hakim, dinyatakan terbukti melakukan korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya orang lain, korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Vonis terhadap Suhadi tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH dan Dani Daulay SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 4 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk terdakwa Sidasuha Purba dan Deni Refiani setara dengan tuntutan JPU.
Dalam sidang terungkap, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian alat kesehatan berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berfungsi sebagai alat pendeteksi virus tahun 2010 dan pengadaan alat Hemodialisa (Hd) yang berfungsi sebagai alat pencuci darah yang menelan APBD Kepri tahun 2011.
Ternyata alat yang dihadirkan di RSUD Kepri di Tanjunguban melalui dana oleh APBD Pemprov Kepri ini tidak sesuai dengan data dilapangan baik merek alat maupun nominal harga sebenarnya. Sehingga terindikasi adanya kerugian negara yang dilakukan para terdakwa saat itu.
Penulis : AL
Editor : YAN
